34 Juta Data Paspor Diduga Bocor, Kemenkominfo Buka Suara

Jutaan data paspor diduga bocor dan diperjualbelikan. Informasi itu disampaikan oleh akun Twitter @secgron, Rabu (5/7/2023). Data yang dibocorkan diduga berisi data identitas pemilik paspor. “Buat yang udah pada punya paspor, selamat karena 34 juta data paspor baru aja dibocorkan & diperjualbelikan. Data yg dipastikan bocor diantaranya no paspor, tgl berlaku paspor, nama lengkap, tgl lahir, jenis kelamin dll. Ini @kemkominfo sama @BSSN_RI selama ini ngapain aja ya?” tulis akun tersebut. Disebutkan juga bahwa pada portal tersebut, pelaku juga memberikan sampel sebanyak 1 juta data. “Jika dilihat dari data sampel yang diberikan, data tersebut terlihat valid. Timestampnya dari tahun 2009 – 2020,” tulis pengunggah. Pihak penjual data tersebut, di mana tertera nama Bjorka, mengeklaim mengumpulkan 34,9 juta data paspor WNI yang ukurannya sekitar 4 GB dalam kondisi terkompres. Data dalam format CSV itu dijual 10.000 dollar Amerika Serikat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong buka suara terkait 34 juta data paspor yang diduga bocor. Dia mengatakan, tim yang terdiri dari Kominfo, BSSN, dan Imigrasi masih menyelidiki hal ini. “Hasil sementara, ada perbedaan struktur data antara yang ada di Pusat Data Nasional dengan yang beredar,” ujar Usman, Rabu (5/7/2023) malam. Kendati demikian, hingga artikel ini dibuat, tim masih melakukan penelusuran.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menyebut, sejak 2019 hingga 2023, jumlah kebocoran data yang ditangani Kemenkominfo sebanyak 94 kasus. Menurutnya, paling tinggi kasus kebocoran data terjadi pada 2023 yang mengalami kenaikan 75 persen atau 35 kasus. Hingga Juni 2023, tercatat sudah ada 15 kasus kebocoran data yang ditangani Kominfo. Semuel mengeklaim bahwa kasus kebocoran data itu rata-rata banyak terjadi di perusahaan swasta ketimbang milik pemerintah. Untuk mengatasi hal tersebut, Kemenkominfo telah menerbitkan rekomendasi untuk perbaikan sistem sekaligus pemberian sanksi teguran.

Search