Terdakwa kasus korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika Irwan Hermawan mengaku masih takut untuk mengungkap sosok makelar kasus yang diduga menerima duit Rp 27 miliar dalam perkara ini. Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Irwan, Maqdir Ismail seusai kliennya menjalani sidang pembacaan dakwaan. “Itu yang selama ini menjadi masalah, dia punya ketakutan,” kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.
Maqdir tak bisa memastikan apakah kliennya akan lebih terbuka atau tidak mengenai aliran duit itu di dalam proses persidangan. Dia menyambut baik fakta bahwa dugaan aliran duit Rp 27 miliar itu sudah terbuka di pemberitaan. Paling tidak, kata dia, dengan terbukanya dugaan tersebut maka Kejaksaan Agung memiliki tanggung jawab untuk menelusurinya. “Saya kira kami serahkan ke kejaksaaan saja,” kata dia. Kejaksaan Agung mendakwa Irwan Hermawan menjadi 1 dari 8 terdakwa yang ikut terlibat dalam proyek BTS dengan kerugian negara sampai Rp 8 triliun. Kasus yang sama juga menyeret mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate menjadi terdakwa. Dia didakwa ikut diperkaya sebanyak Rp 17 miliar.
Kejaksaan Agung mendakwa Komisaris PT Solitechmedia Synergy itu ikut diperkaya Rp 119 miliar dari proyek ini. Uang Rp 119 miliar itu diduga baru sebagian saja dari aliran uang proyek BTS yang pernah mampir di tangan Irwan. Dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung, Irwan mengaku pernah mengumpulkan duit dari vendor yang menggarap proyek ini. Jumlah uang yang dia kumpulkan itu mencapai Rp 243 miliar. Dugaan adanya markus itu muncul karena uang ini diberikan kepada sosok itu ketika Kejaksaan Agung memulai penyidikan kasus dugaan korupsi BTS tersebut pada 2022. Uang Rp 27 miliar itu diduga diberikan agar orang ini bisa mempengaruhi Kejagung agar menyetop penyidikan kasus BTS. Dalam proses penyidikan tersebut, Irwan juga menyebut nama Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sebagai pihak yang menerima aliran duit tersebut. Kepada penyidik, Irwan mengaku memberikan Rp 27 miliar kepada Dito pada November-Desember 2022 untuk meredam pengusutan perkara proyek ini oleh Kejaksaan Agung.