Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, tidak seluruh masukan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan bisa diterima oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Bisa saja, kata Budi, dari 100 masukan yang masuk dari organisasi profesi (OP) dan stakeholder lainnya, hanya 40 masukan yang diterima. Menurutnya, hal itu wajar dalam demokrasi. Adapun pernyataan ini menanggapi banyaknya pihak yang merasa kepentingan dan usulannya tidak diakomodir dalam rancangan UU terbaru itu. Mereka lantas meminta agar pembahasan RUU Kesehatan dihentikan.
Budi merasa, tidak semua poin atau masukan perlu ada dalam RUU Kesehatan. Namun, bukan berarti masukan tersebut tidak lantas diterima. Ia menyatakan, bisa saja masukan-masukan lainnya justru terakomodir dalam aturan turunan sebagai aturan pelaksana, yang mengatur lebih rinci maksud dari UU. “Kita bilang ya, dari 100 ini yang masuk 40. Kenapa? Yang 50 kita rasa enggak usah ditaruh di UU. Atau yang ini kayaknya enggak cocok dengan kondisi Indonesia, ya sudah akhirnya kita ambil yang 40,” tutur Budi.
Lebih lanjut, Budi menyatakan pemerintah dan DPR RI telah membuka diskusi publik sebanyak 3 kali. Diskusi pertama dibuka oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada tahun lalu. Diskusi kedua dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat memetakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Februari-April 2023. Sedangkan diskusi ketiga dilakukan oleh Komisi IX DPR RI sekitar Mei hingga Juni 2023. Dengan begitu, kata Budi, perancangan RUU sudah melibatkan banyak pihak yang penting di dalamnya.