KPU mengadakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024 pada Minggu (2/7/2023). Dalam rapat pleno terbuka tersebut, KPU menetapkan 204.807.222 pemilih masuk dalam DPT. Mereka akan menggunakan hak pilihnya di 823.220 TPS. Jumlah pemilih di Pemilu 2024 sekitar 12 juta lebih banyak dibandingkan dengan DPT di Pemilu 2019. Pemilih dalam negeri berjumlah 203.056.748 orang, sementara pemilih di luar negeri sebanyak 1.750.474 orang. Menurut Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, penambahan pemilih yang mencapai 12 juta disebabkan ada dinamika penduduk selama lima tahun terakhir.
Dari DPT yang telah ditetapkan, pemilih di enam provinsi di Pulau Jawa mencapai 56,33 persen dari total pemilih nasional di 38 provinsi. Rinciannya, pemilih di Jawa Barat 35.714.901 pemilih, Jawa Timur 31.402.838, Jawa Tengah 28.289.413, Banten 8.842.646, DKI Jakarta 8.252.897, dan DI Yogyakarta 2.870.974. Provinsi di luar Pulau Jawa yang memiliki jumlah pemilih masuk lima besar adalah Sumatera Utara dengan 10.853.940 pemilih. Dari segi demografi usia, pemilih muda cukup mendominasi dengan jumlah 52 persen. Pemilih berusia di bawah 17 tahun sebanyak 0,003 persen, pemilih berusia 17-30 tahun 31,23 persen, pemilih berusia 31-40 tahun sebanyak 20,70 persen, serta pemilih di atas 40 tahun sebanyak 48,07 persen.
Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting, Aditya Perdana, menilai menumpuknya pemilih di Pulau Jawa membuat persaingan memperebutkan pemilih di Jawa sangat ketat. Penguasaan pemilih di Jawa akan memberikan dampak elektoral yang signifikan. Penetapan DPT sempat diwarnai sejumlah catatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan dari 48 saran perbaikan, masih ada 14 saran perbaikan yang belum tuntas ditindaklanjuti KPU, diantaranya penghapusan nama pemilih ganda di Sulawesi Selatan, pemilih yang meninggal di DKI Jakarta, serta TNI/Polri yang pensiun menjelang pemungutan suara, tetapi dihilangkan dari DPT.