Sebelum disindir Kapolri sebenarnya materi uji praktik SIM C angka delapan dan zig-zag sudah sempat diprotes warga dan viral karena dianggap sulit serta mendorong keinginan ‘nembak’. Kepolisian pernah menjelaskan alasan mengapa dua materi itu diujikan, yaitu untuk menguji refleks. Materi uji angka delapan dan zig-zag ditetapkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Selain itu dalam aturan juga ditetapkan uji pengereman atau keseimbangan dan berbalik arah (u-turn).
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus sempat menjelaskan uji angka delapan dan zig-zag untuk mengetes kepekaan refleks pengendara jika menghadapi kecelakaan di jalan. “Namanya etika berkendara yang kita harapkan kepada masyarakat itu kita mengajarkan dia berefleks, refleksnya harus ada dan tahu kenapa harus ada ujian angka delapan ialah untuk membuat pengendara terbiasa jika nantinya mengalami kaget karena masalah di jalan raya,” kata dia.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Rabu (21/6) meminta Korlantas mengevaluasi pembuatan SIM secara keseluruhan, termasuk apakah ujian angka delapan dan zig-zag itu masih relevan saat ini. “Khusus untuk pembuatan SIM, ini saya minta ke Kakorlantas, tolong dilakukan perbaikan. Listyo meminta pembuatan SIM jangan terkesan dipersulit karena berpotensi menimbulkan tindakan ‘di bawah meja’. Dia meyakini tak semua orang bisa lulus ujian angka 8 dan zig-zag.