KPU Harap Pemda Berikan Asuransi BPJS kepada Petugas Pemilu

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari berharap pemda memberikan asuransi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas KPPS Pemilu 2024 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Asuransi diperlukan bagi petugas pemilu itu mengingat ada 894 orang KPPS yang meninggal dunia dan 5.175 yang jatuh sakit akibat kelelahan dan penyakit penyerta pada Pemilu 2019.

KPU RI meminta KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan masing-masing pemda. Menurut Hasyim, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas KPPS itu menjadi beban pemda, karena petugas pemilu itu merupakan warga dari sebuah kabupaten/kota maupun provinsi di tempatnya bekerja.

Asuransi bagi petugas KPPS ini sebenarnya bukan isu baru. KPU RI pada tahun 2022 sudah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar 5 juta petugas pemilunya mendapat asuransi, tetapi ditolak. Kemudian, KPU pada penghujung 2022 lalu hanya mencantumkan ketentuan dana santunan dalam Peraturan KPU tentang Badan Ad Hoc.

Asuransi bagi petugas KPPS ini sebenarnya bukan isu baru. KPU RI pada tahun 2022 sudah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar 5 juta petugas pemilunya mendapat asuransi, tetapi ditolak. Kemudian, KPU pada penghujung 2022 lalu hanya mencantumkan ketentuan dana santunan dalam Peraturan KPU tentang Badan Ad Hoc.

Search