Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah dalam program perlindungan sosial (perlinsos) yang dijalankan pemerintah senilai Rp185 miliar. Masalah tersebut ditemukan dalam dua objek pemeriksaan. Pertama, pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja bantuan sosial penanganan covid-19 lanjutan 2022 (sampai kuartal III) pada Kementerian Sosial (Kemensos). Kedua, pengelolaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada 2021-semester II 2022 pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dua masalah yang ditemukan BPK dalam program perlinsos yaitu realisasi dan penyaluran bantuan serta ketepatan penyaluran bantuan. Pada masalah realisasi dan penyaluran bantuan, BPK menemukan terdapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak terdistribusi dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak bertransaksi bansos Program Keluarga Harapan (PKH). Selain itu, program sembako yang belum ditindaklanjuti dengan pengembalian ke rekening pemerintah lainnya (RPL) sebesar Rp165,03 miliar.
Masalah lainnya yang juga ditemukan dalam realisasi dan penyaluran bantuan pada Kemnaker yang belum mengelola pembayaran bantuan iuran program JKP sesuai dengan ketentuan. Pemerintah belum mengalokasikan anggaran iuran program JKP pada DIPA Kemnaker, belum melakukan verifikasi dan pembayaran atas tagihan BPJS TK untuk pencairan dana bantuan iuran JKP dari pemerintah pada 2022, dan belum memiliki instrumen atau petunjuk teknis pengelolaan program JKP 2022. Masalah selanjutnya Kemnaker belum mengelola pemberian manfaat pelatihan kerja dalam rangka program JKP secara optimal.