Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim menegaskan, Indonesia sudah merasakan terlalu banyak warga negara asing (WNA) tidak berkualitas yang masuk ke dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah menghentikan sementara bebas visa kunjungan (BVK) bagi 159 negara untuk masuk ke Indonesia.
Selain itu, Silmy mengungkit posisi Indonesia yang saat ini sudah masuk ke dalam negara G20. Dengan masuknya Indonesia ke dalam negara G20, kata Silmy, Indonesia tidak boleh lagi merasa rendah diri. Lalu, Silmy membandingkan Indonesia dengan Australia yang menerapkan visa untuk masuk negara itu. Menurut dia, terlalu mudah bagi WNA untuk masuk ke Indonesia. Silmy mengatakan, kedatangan WNA ke Indonesia semestinya memberikan manfaat, mulai dari keuntungan, timbal balik, hingga keamanan.
Pemerintah memberhentikan sementara bebas visa kunjungan (BVK) 159 negara untuk masuk ke Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023. Dua persoalan tersebut menjadi sebagian alasan Kemenkumham mengatur ulang negara yang bisa mendapatkan bebas visa kunjungan. Dengan ketentuan ini, bebas visa kunjungan kini hanya berlaku untuk 10 negara anggota ASEAN, sedangkan visa on arrival berlaku kepada 92 negara.