DPR Batal Evaluasi MK karena Putusan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Perwakilan DPR dalam gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Habiburokhman, menyambut gembira putusan Mahkamah yang tidak mengganti sistem pemilu legislatif (pileg). Menurutnya, putusan MK tersebut selaras dengan keinginan partainya, Gerindra, dan 7 fraksi lain di Senayan. Habiburokhman pun mengonfirmasi bahwa DPR urung menggunakan kekuasaannya untuk mengevaluasi MK.

Sebelumnya, ancaman untuk mengevaluasi MK ini disampaikan Habiburokhman bersama perwakilan delapan partai politik DPR RI yang menolak sistem pileg diubah ke sistem proporsional daftar calon tertutup. Saat itu, Habiburokhman mengaku tak tertutup kemungkinan bahwa parlemen akan menggunakan kewenangan fungsi budgeting/anggaran MK jika mereka memutuskan pergantian sistem pileg.

Hanya satu partai politik di DPR RI yang menginginkan sistem proporsional daftar calon tertutup, yaitu PDI-P. Namun, perwakilan DPR RI dari fraksi PDI-P, Arteria Dahlan juga mengaku tak akan menggunakan kewenangannya untuk mengevaluasi MK meskipun putusan hari ini bertolak belakang dengan aspirasi partainya. Arteria mengakui bahwa pihaknya kurang senang terhadap putusan itu, tetapi akan tetap menghormatinya. Arteria mengklaim proses revisi atas Undang-undang tentang MK yang tengah bergulir di Senayan tidak ada hubungannya dengan putusan sistem pemilu.

Search