Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil, mengatakan ada kekhawatiran uang hasil kejahatan mengalir kepada peserta Pemilu 2024 akibat kebijakan KPU yang menghapus kewajiban melaporkan sumbangan dana kampanye. Sebab, tanpa laporan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal sulit melakukan pengawasan.
KPU RI diketahui tidak memuat pasal yang mewajibkan peserta pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye. Fadli menjelaskan, dana hasil kejahatan akan mudah mengalir kepada peserta pemilu karena tidak ada lagi instrumen pelaporan, yakni LPSDK. Padahal, sumbangan dana kampanye banyak mengalir saat masa kampanye. Fadli menambahkan, penghapusan LPSDK tidak hanya akan membuka celah masuk uang hasil kejahatan, tapi juga membuat peserta pemilu berpeluang melanggar berbagai ketentuan lainnya. Beberapa di antaranya ketentuan soal batas maksimal dana sumbangan dan larangan menerima sumbangan dari pihak asing.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengakui bahwa penghapusan LPSDK itu akan membuat pihaknya sulit melakukan pengawasan. Kendati begitu, Bawaslu tetap akan berupaya optimal mengawasi aliran dana sumbangan kampanye dengan membandingkan LADK dan LPPDK. Bagja pun mengungkap potensi masalah yang akan terjadi, yakni aliran dana hasil kejahatan dalam bentuk sumbangan kampanye kepada peserta pemilu. Lantaran tidak ada instrumen LPSDK, pihaknya akan mengandalkan laporan intelijen dari Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK).