Dua mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad dan Saut Situmorang, bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengajukan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 terkait dimungkinkannya mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif ke Mahkamah Agung (MA).
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Kurnia Ramadhana, mengatakan MK melalui dua putusannya sama sekali tidak mengamanatkan ketentuan itu. Karena putusan MK hanya menyebutkan, ketika mantan terpidana, dalam hal ini kejahatan korupsi, ingin mendaftar sebagai calon anggota legislatif melalui partai politik, maka mereka harus terlebih dahulu melewati masa jeda waktu lima tahun. Akibat dari dua Peraturan KPU yang bertentangan Putusan MK, mantan koruptor yang mendapat sanksi pencabutan hak politik singkat, akan langsung bisa melenggang menjadi peserta pemilu.
Bukan hanya Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih yang sudah menyampaikan kejanggalan terhadap Peraturan KPU soal pencalonan, namun dua lembaga negara seperti Bawaslu dan KPK sudah turut bersikap menanggapi problematika PKPU ini. Selain aspek permasalahan hukum, ada potensi integritas Pemilu tercoreng akibat dikeluarkannya PKPU 10 dan 11 Tahun 2023. Hak konstitusional warga negara sebagai Pemilih untuk mendapatkan calon anggota legislatif yang berintegritas, setidaknya dengan tolak ukur telah melewati masa jeda waktu lima tahun, terancam tidak terpenuhi.