Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo merespons pengusaha Jusuf Hamka soal tagihan utang ke negara senilai Rp800 miliar dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang belum dibayar sejak krisis moneter 1998. “Pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito an PT CMNP yang ditempatkan di Bank Yama (Bank Yakin Makmur) yang collapse pada saat krisis 1998,” ujar Prastowo melalui keterangannya, Rabu (7/6).
Pemerintah sebenarnya sudah merespons permintaan Jusuf Hamka melalui Biro Advokasi Kemenkeu kepada lawyer-lawyer yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak lain yang mengatasnamakan CMNP. Cuma berkaitan dengan pengembalian uang, itu semua memang belum dilakukan. Dalih Yustinus, pembayaran uang yang diminta oleh Jusuf Hamka bakal mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara.
Maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian,” katanya. “Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan negara,” tambahnya.