Direktur Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan selisih utang minyak goreng akan dibayarkan usai hasil audit BPK dan BPKP keluar. Isy mengatakan pihaknya sedang bertemu dengan dua lembaga tersebut untuk membahas selisih klaim utang minyak goreng yang diajukan pelaku usaha dengan hasil verifikasi pada hari ini.
BPKP akan mereview mulai dari kebijakan, pelaksanaan survei, hingga metode verifikasi yg dilakukan oleh Sucofindo. Hasil verifikasi PT Sucofindo selaku surveyor yang ditunjuk Kemendag sebelumnya menunjukkan utang pemerintah terhadap pelaku usaha minyak goreng sebesar Rp474 miliar. Namun, tagihan yang diajukan 54 pelaku usaha sebesar Rp812 miliar.
Sebelumnya, berbagai pihak telah menyebut angka yang berbeda-beda terkait utang rafaksi minyak goreng pemerintah ke pelaku usaha. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengklaim tagihan yang harus dibayar pemerintah sebesar Rp344 miliar. Sementara, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan utang pemerintah terhadap pengusaha ritel dan produsen minyak goreng mencapai Rp1,1 triliun.