Presiden Jokowi memberikan kewenangan khusus kepada Otoritas Ibu Kota Negara dalam membangun IKN. Kewenangan khusus itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara. Dalam Pasal 3 ayat 1 beleid yang diteken Jokowi dan diundangkan pada 15 Mei 2023 ada 10 kewenangan khusus yang diberikan kepada Otorita IKN.
Pertama, memberikan perizinan investasi dan kemudahan berusaha. Kedua, memberikan fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta pengembangan ibu kota nusantara dan daerah mitra. Ketiga, kewenangan untuk penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana. Keempat, mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penataan ruang di kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara. Kelima, kewenangan pengoordinasian penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya.
Kewenangan Khusus Otorita IKN yang berkaitan dengan pemberian perizinan berusaha meliputi perizinan berusaha yang tercantum dalam lampiran beleid tersebut dan perizinan berusaha berbasis risiko yang bukan merupakan kewenangan kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.