Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda terhadap tujuh perusahaan yang terbukti menimbun minyak goreng di tengah kelangkaan pada tahun lalu. KPPU menjelaskan tujuh perusahaan itu melanggar Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia. Oleh sebab itu, KPPU menjatuhkan denda mencapai Rp71,28 miliar untuk ketujuh perusahaan tersebut.
Dalam Putusannya, Majelis Komisi menjelaskan struktur pasar dalam industri minyak goreng disimpulkan sebagai oligopoli ketat dengan konsentrasi pasar tinggi. Industri minyak goreng dikuasai oleh empat grup perusahaan besar. KPPU menilai hal ini yang menyebabkan potensi penetapan harga dilakukan oleh empat perusahaan tersebut.
Ketujuh perusahaan melakukan penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan selama periode pelanggaran. Berikut rincian perusahaan yang didenda oleh KPPU:
- PT Asianagro Agungjaya jumlah denda Rp1.000.000.000,00
- PT Batara Elok Semesta Terpadu jumlah denda Rp15.246.000.000,00
- PT Incasi Raya jumlah denda Rp1.000.000.000,00
- PT Salim Ivomas Pratama, Tbk jumlah denda Rp40.887.000.000,00
- PT Budi Nabati Perkasa jumlah denda Rp1.764.000.000,00
- PT Multimas Nabati Asahan jumlah denda Rp8.018.000.000,00
- PT Sinar Alam Permai jumlah denda Rp3.365.000.000,00