Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menaikkan anggaran pengadaan kendaraan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya anggaran kendaraan dinas pejabat eselon I yang kini tembus Rp878 juta. Rincian anggaran kendaraan dinas PNS ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Jika dibandingkan dengan PMK Nomor 83 Tahun 2022, anggaran untuk pejabat eselon I naik Rp143 juta dari sebelumnya hanya Rp735 juta per unit.
Namun, Sri Mulyani mengatakan pembelian tidak diperkenankan jika kendaraan operasional PNS sudah dipenuhi melalui skema sewa. Selain itu, standar barang dan kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Sementara itu, kenaikan anggaran pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon II bervariasi di setiap provinsi. Kenaikan tertinggi tercatat di Papua Barat, yakni naik Rp168 juta dari Rp668 juta ke Rp836 juta. Di urutan kedua, PNS eselon II Bengkulu mengantongi kenaikan Rp167 juta dari Rp668 juta ke Rp835 juta per unit. Kemudian PNS Yogyakarta yang kini mendapat jatah Rp795 juta per unit, alias naik Rp159 juta dari Rp636 juta.