Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) kembali menyita aset debitur yang belum menyelesaikan kewajibannya ke pemerintah. Hari ini, ada tiga debitur yang disita asetnya karena memiliki total piutang ke pemerintah hingga Rp1,6 triliun. Ketiganya adalah PT Eraska Nofa, PT Detta Marina dan PT Samaeri Mitracipta Nias.
Penyitaan kepada PT Eraska Nofa dilakukan terhadap 168 bidang tanah seluas 290.810 meter persegi (m2) yang terletak di Jalan Kranggan Wetan, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna (dh. Pondok Gede), Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, penyitaan aset dilakukan kepada PT Detta Marina yang merupakan debitur eks BPPN yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan dengan penanggung utang, yakni Kim Johanes Mulia (Direktur), Stanley Gouw (Direktur Utama), Nori Cendrawati (Komisaris Utama), George Gouw (Komisaris), dan H. Amril Rasyid (Komisaris). Adapun aset yang disita berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya seluas 35.765 m persegi sesuai SHGB Nomor 171 yang terletak di Jalan Raya Bogor KM 28, Kel. Pekayon, Kec. Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur. Kemudian, penyitaan dilakukan kepada PT Samaeri Mitracipta Nias berupa empat bidang tanah berikut bangunan di atasnya dengan luas keseluruhan 62.140 m2 yang terletak di Desa Botohili Sorake, Kec. Luahagundre Maniamolo, Kab. Nias Selatan atau dikenal dengan Sorake Beach Resort.