Markas Besar (Mabes) TNI tengah membahas revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu perubahan yang diusulkan lewat revisi UU tersebut yakni prajurit aktif dapat lebih banyak menduduki jabatan di kementerian/lembaga. Dalam usulan revisi, prajurit aktif TNI bisa duduk di 18 kementerian/lembaga. Tambahan delapan kementerian/lembaga itu adalah Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Selain itu, dalam usulan revisi, prajurit TNI juga dapat menduduki jabatan di kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden. Saat dihubungi, Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono menyatakan revisi UU TNI masih dibahas secara internal. Menurutnya, belum ada persetujuan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono atas revisi UU TNI.
Pengamat militer dan pertahanan Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai revisi pada Pasal 47 Ayat 2 UU TNI itu bertentangan dengan amanat reformasi. Menurutnya, klausul baru yang membolehkan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga lain yang membutuhkan sesuai kebijakan presiden merupakan aturan yang karet. Fahmi berpendapat klausul itu membuka peluang masuknya prajurit aktif ke kementerian/lembaga yang urusannya tidak berkaitan atau beririsan langsung dengan tugas dan fungsi TNI. Menurutnya, hal itu sama saja dengan membuka jalan kembalinya militer ke kancah politik, sehingga bertentangan dengan amanat reformasi.