WNI Yang Diduga Korban TPPO Di Myanmar Kembali Dibebaskan, Kini Jumlahnya 16 Orang

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan, sebanyak 16 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar berhasil dibebaskan pada Sabtu (6/5/2023). Dengan demikian, total WNI yang berhasil dibebaskan kini berjumlah 20 orang, usai sebelumnya 4 WNI terlebih dahulu telah dibebaskan. 16 WNI yang telah dibebaskan tersebut sudah diserahterimakan kepada KBRI Bangkok di Maesot, Thailand, setelah disebrangkan dari Myawaddy, Myanmar. “Keadaan atau kondisi dari belasan WNI tersebut terlihat cukup baik dan sehat,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/5/2023).

Sandi menjelaskan, KBRI Bangkok akan membawa belasan WNI tersebut untuk menginap terlebih dahulu di hotel yang telah disiapkan. Kemudian sebanyak 20 WNI dibawa ke Bangkok pada Minggu (7/5/2023) untuk penanganan selanjutnya. “Tim Mabes Polri terdiri dari personel Hubinter dan Bareskrim hari ini terbang ke Bangkok untuk mendalami peristiwa yang terjadi, dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pemulangan mereka,” ujarnya.

Sebelumnya, KBRI Yangon bersama dengan KBRI Bangkok telah berhasil membebaskan 20 WNI yang diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Diketahui, 20 WNI korban TPPO tersebut akhirnya telah berhasil dibawa keluar dari salah satu daerah konflik yang berada di Myanmar. “Pemerintah Indonesia melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil membebaskan 20 WNI korban perdagangan manusia di online scams, keluar di wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar,” kata dia.

Search