Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak punya alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk membayar utang ke Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) terkait pengadaan minyak goreng sebesar Rp344 miliar. Seharusnya, utang tersebut dibayar oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Utang itu sendiri berasal dari selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022 silam yang belum dibayar hingga saat ini. Menurut Zulhas, BPDPKS sebenarnya mau membayar utang tersebut tetapi masih menunggu payung hukum yang pasti. Pasalnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 tahun 2022 yang mengatur rafaksi minyak goreng tersebut telah dihapus. Maka dari itu, Kemendag tengah meminta pendapat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait hal tersebut. Namun, hingga saat ini Kejagung disebut belum memberikan pendapat hukum.
Sebelumnya, Aprindo mengancam akan setop menjual minyak goreng di seluruh ritel anggotanya jika pemerintah tidak segera membayar utang sebesar Rp344 miliar. Pemerintah seharusnya membayar utang selisih harga tersebut 17 hari setelah program satu harga berlangsung. Namun, setahun berlalu utang tersebut belum juga dibayarkan.