Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) membenarkan adanya puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban penipuan kerja perusahaan online scam di Myanmar. Kasus ini mulanya terungkap dari laporan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang menerima aduan dari 20 pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI di negara Myanmar. Puluhan TKI itu diduga kuat merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dikirim ke negara tersebut.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha mengatakan pemerintah Indonesia telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Myanmar sebagai upaya untuk menyelamatkan PMI. Pihaknya juga berupaya meminta bantuan otoritas setempat bekerja sama dengan sejumlah lembaga internasional. Direktur Kemlu itu mengatakan tantangan di lapangan memang tinggi. Sebab mayoritas para WNI berada di Myawaddy, lokasi konflik bersenjata antara militer Myanmar dan kelompok pemberontak.
Direktur Kemlu melanjutkan dari sisi penegakan hukum, Kemlu telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindak para pelaku yang mengirim WNI tersebut ke Myanmar. Sedangkan dari sisi pencegahan, melakukan kegiatan public awareness, yakni kampanye mengenai modus modus TPPO di kasus online scam. “Selama periode tahun 2020-2023, KBRI Yangon telah menerima laporan 203 WNI yang mengalami permasalahan di wilayah Myanmar, khususnya terkait indikasi/dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).