Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan alasan realisasi investasi swasta di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih nihil karena terkendala skema pembelian tanah yang belum jelas. Saat ini beberapa calon investor baru menyampaikan komitmen berupa letter of intent (LOI). Kendati demikian, pemerintah terus berupaya mengejar realisasi investasi itu. Terlebih, pemerintah sudah menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat juga akan mengajak sejumlah investor potensial berkunjung ke IKN.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara status tanah di IKN terbagi menjadi dua. Pertama, tanah sebagai barang milik negara yang dikelola langsung oleh Otorita IKN. Kedua, aset dalam penguasaan (ADP) yang diserahkan kepada Otorita IKN dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Otoritas IKN dapat memberikan pelaku usaha hak atas tanah (HAT) pada aset lahan yang berstatus HPL itu. HAT tersebut bisa berupa hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai.