Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyebut perpanjangan pembatasan angkutan barang saat arus balik Lebaran hingga 28 April 2023 berpotensi menghambat arus logistik barang dan merugikan para pemilik usaha angkutan. Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan perpanjangan pembatasan operasional kendaraan angkutan akan berimbas negatif terhadap arus logistik. Dia juga menyayangkan langkah Surat Keputusan Bersama (SKB) Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub dan Korlantas Polri ini juga diambil tanpa berkomunikasi terlebih dulu dengan pihaknya.
Menurutnya, kebijakan yang diberlakukan secara mendadak ini akan membuat sejumlah truk angkutan tertahan yang berimbas pada terganggunya arus logistik. Dia menjelaskan, pengusaha truk angkutan akan mengalami kerugian akibat tertahannya kendaraan-kendaraan angkutannya. Dengan kebijakan baru ini, dia mengatakan pengusaha truk angkutan harus menanggung biaya menginap yang lebih besar. Akibatnya, pendapatan (income) pengusaha akan menurun atau bahkan hilang seiring dengan kenaikan biaya inap kendaraan. Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi merugikan eksportir dan importir.
Adapun pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non-tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai Senin (17/4/2023) pukul 16.00 sampai dengan Jumat (21/4/2023) pukul 24.00 waktu setempat. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2023/1444 Hijriah. Pembatasan tersebut kembali diperpanjang mulai Senin (24/4/2023) sampai dengan Rabu (26/4/2023). Terbaru, pemerintah kembali memperpanjang pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2617 Tahun 2023, SKB/49/IV/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik Angkutan Lebaran 2023/1444 Hijriah. Pada keputusan tersebut, pembatasan operasional angkutan barang ditambah, mulai Rabu (26/4/2023) pukul 00.00 sampai dengan Jumat (28/4/2023) pukul 24.00 waktu setempat.