Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan membentuk satuan tugas (satgas) yang menangani dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Satgas itu akan menangani seluruh laporan hasil analisis (LHA) dan atau laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikirimkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Komite TPPU akan segera membentuk satgas yang nanti tugasnya melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh LHA dan LHP yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan,” ujar Mahfud lewat keterangan persnya di YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (12/4/2023).
Mahfud mengatakan bahwa dalam setiap surat yang dikirim oleh PPATK pasti terlampir LHA dan LHP. “Oleh sebab itu tidak bisa dikatakan dari PPATK misalnya hanya ada suratnya tetapi tidak ada LHA atau LHP-nya. Jadi LHA atau LHP itu selalu ikut dengan suratnya,” kata Mahfud. Mahfud yang juga sebagai Ketua Komite TPPU itu mengatakan bahwa satgas nantinya memprioritaskan penanganan dugaan TPPU emas batangan ilegal di Bea Cukai senilai Rp 189 triliun. Ia juga mengeklaim, pembentukan satgas itu telah didukung penuh Komisi III DPR RI.
Sebelumnya, Mahfud mengatakan, satgas itu terdiri dari PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Bareskrim Polri, Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenko Polhukam. Satgas akan menindaklanjuti LHA atau LHP dengan mekanisme case building atau membangun konstruksi kasus dari awal. “Komite akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindakanjuti keseluruhan LHA-LHP dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan case building, membangun kasus dari awal,” kata Mahfud saat konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023).