Kasus penipuan yang berujung nelangsanya warga negara Indonesia di mancanegara masih terus terjadi. Setelah sebelumnya marak di Kamboja, kini Myanmar ikut menjadi basis operasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menerima aduan dari 20 WNI yang diduga kuat menjadi korban dari TPPO yang dikirim ke Myanmar. Koordinator Departemen Advokasi DPN SBMI, Juwarih mengatakan, para korban ditipu dengan diberangkatkan secara nonprosedural ke Myanmar melalui jalur air dari Bangkok, Thailand, secara bertahap.
Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI bersama keluarga korban pun melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM pada Jumat, 31 Maret 2023. Berdasarkan analisis SBMI, kasus itu sudah memenuhi tiga unsur kasus perdagangan orang dilihat dari proses, cara, dan tujuan untuk dieksploitasi. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan akan segera mendatangi sejumlah lokasi di Indonesia yang diduga banyak terjadi praktik TPPO. Pernyataan itu disampaikan Mahfud menanggapi hasil investigasi dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), yang menduga sindikat perdagangan orang sengaja menenggelamkan perahu yang mengangkut pekerja migran Indonesia untuk mengelabui apparat, akibat kapal pengangkut mereka karam di Perairan Johor Baru pada 15 Desember 2021.