Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, membenarkan bahwa perangkat keras peladen data administrasi kependudukan rata-rata berusia lebih dari 10 tahun (28/3/2023). Sejak dibangun pada 2011, perangkat kerasnya tidak pernah dilakukan peremajaan, karena suku cadang perangkat itu sudah tak diproduksi lagi. Akibat perangkat keras yang uzur itu, beberapa waktu lalu sempat terjadi gangguan saat peladen bermasalah. Akan tetapi, kapasitas penyimpanan data yang terpasang di peladen itu masih memadai. Bisa digunakan untuk menyimpan salinan data sebagai cadangan, termasuk untuk data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Teguh mengatakan, pihaknya telah memerhatikan sistem keamanan siber. Apalagi saat ini sudah ada UU Pelindungan Data Pribadi, sehingga pengelola data harus menjaga keamanan sibernya dengan baik.
Agar lebih optimal, Ditjen Dukcapil berencana membangun dua pusat peladen data kependudukan lagi di Jakarta. Namun, sampai sekarang belum ada pagu anggarannya. Teguh mengatakan besaran anggaran masih dihitung dan juga sekaligus rencana merenovasi kantor Ditjen Dukcapil agar representatif sebagai pengelola 24 jenis administrasi kependudukan. Jika anggaran tidak disetujui Kemenkeu, Teguh menyebutkan ada skema pendanaan lain yang bisa diupayakan, yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Per 28 Maret 2023 ini, Ditjen Dukcapil menerapkan biaya akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) senilai Rp 1.000. Pihak yang dibebankan tarif NIK itu merupakan sektor usaha yang berorientasi laba, seperti lembaga perbankan, asuransi, pasar modal, dan sekuritas. Adapun untuk kementerian/lembaga pemerintah, termasuk seperti BPJS Kesehatan, tetap digratiskan.
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional Guspardi Gaus meminta kepada Kemendagri untuk mengajukan kembali pagu peremajaan peladen data adminduk jika hal itu memang mendesak. Dia berharap peremajaan peladen data itu bisa dipercepat karena merupakan tuntutan zaman yang semakin berorientasi digitalisasi. Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, mengingatkan jika memang program peremajaan peladen dan rencana untuk menambah jumlah pusat pengelolaan data adminduk di Kemendagri sudah menjadi prioritas, upaya pencegahan agar pengadaannya tidak dikorupsi juga harus dilakukan.