Menaker: THR tidak Boleh Dicicil atau Dipotong

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara daring, Selasa (28/3) meminta perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran atau 15 April 2023. Selain batas tenggat waktu tersebut, pemerintah juga mengharuskan perusahaan memberikan THR penuh sebesar satu bulan upah dan diberikan dalam satu kali. Kemenaker resmi mengeluarkan aturan Surat Edaran (SE) pemberian THR keagamaan tersebut dan akan dikirimkan kepada seluruh kepala daerah di seluruh Indonesia. Aturan pemberian THR bagi pekerja dan buruh ini tertuang dalam Surat Edaran M//HK.0400/III/2023.

SE tersebut mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan dan regulasi dari pemerintah. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh, kata dia, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Ida menjelaskan, jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR, yaitu bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), buruh harian dan pekerja lepas seperti pekerja rumah tangga, tenaga honorer, hingga pekerja outsourcing atau alih daya.

Selain itu, Ida mengatakan, perusahaan dapat memberikan THR lebih besar dari peraturan perundang-undangan kepada pekerjanya. Ida juga mengimbau para kepala daerah dan kepala dinas ketenagakerjaan untuk memberikan layanan kepada pekerja atau pengusaha yang ingin melakukan konsultasi dapat melalui Posko THR yang dibentuk Kemenaker. Menaker Ida mengingatkan, apabila perusahaan tidak membayar THR atau membayar tapi tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, sanksi administrasi akan dikenakan secara bertahap. Ida mencatat, pada 2022 terdapat 1.739 perusahaan yang diadukan karena persoalan pemberian THR keagamaan, tidak hanya Lebaran, tapi juga hari raya lain. Dari jumlah itu, sebanyak 1.185 perusahaan telah dilakukan tindak lanjut oleh pengawas ketenagakerjaan daerah.

Search