Dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri, pimpinan serta sejumlah anggota Komisi II DPR mempertanyakan pertimbangan Bawaslu yang memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dalam sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi pemilu (27/3/2023). Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menilai putusan Bawaslu tersebut membuat orang semakin melihat tidak adanya kepastian dalam proses persiapan penyelenggaraan pemilu. Sebab, Prima sudah pernah memenangi sengketa proses dan diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan administrasi, tetapi hasilnya tidak memenuhi syarat. Namun, untuk kedua kali, Prima kembali diberi kesempatan untuk memperbaiki lagi setelah memenangi laporan penanganan pelanggaran administrasi pemilu di Bawaslu. Doli khawatir jika banyak putusan yang menimbulkan ketidakpastian justru membuat ketidakpercayaan publik pada penyelenggara pemilu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, putusan terhadap Prima tidak akan mengganggu tahapan pemilu. Sebab, dalam membuat putusan, Bawaslu selalu memperhatikan tahapan pemilu yang sedang dan akan berlangsung. Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap Prima tidak akan mengganggu tahapan pemilu karena dilakukan secara simultan. Prima mulai melakukan perbaikan dokumen administrasi di delapan kabupaten yang tersebar di Provinsi Papua dan Riau sejak Jumat (24/3/2023).
Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, menilai langkah Komisi II DPR yang mempertanyakan putusan Bawaslu adalah hal yang wajar. Fadli menambahkan, tidak perlu ada kekhawatiran langkah Prima akan diikuti oleh partai lain. Sebab, kasus Prima bukan kasus yang datang tiba-tiba, tetapi ada rangkaian proses hukum yang dijalani oleh Prima. Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengingatkan, meskipun dipertanyakan DPR, Bawaslu harus tetap independen dalam menyelenggarakan pemilu dan memutus perkara pemilu. Seluruh pihak, termasuk DPR, mesti menghormati kewenangan Bawaslu yang diberikan melalui undang-undang.