Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada Prima menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan paling lama 10 x 24 jam sejak dibukanya akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). KPU juga diperintahkan untuk menjalankan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan Prima. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Idham Holik, mengatakan perbaikan dokumen dan verifikasi Prima sebagai parpol peserta Pemilu 2024 ditargetkan selesai sebelum tahapan pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) dimulai (23/3/2023). Targetnya minggu ketiga bulan April sudah selesai. KPU telah menjadwalkan bertemu dengan Prima pada Jumat (24/3/2023). Pertemuan akan membahas jadwal dan teknis perbaikan persyaratan serta verifikasi Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024. Idham menyebut, salah satu dokumen yang harus diperbaiki Prima adalah daftar pemilih yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, melihat banyak persoalan yang muncul dalam sejumlah tahapan pemilu, termasuk dalam tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu. Oleh karena itu, KPU diharapkan dapat menjalankan proses verifikasi ulang terhadap Prima secara terbuka sebagaimana prinsip penyelenggaraan pemilu. Feri menilai, sejauh ini pelaksanakaan tahapan pemilu cenderung tertutup. Padahal, jika akses terhadap data dibuka, utamanya pada Sipol, masyarakat akan tahu akar persoalan yang muncul dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu. Dengan keterbukaan itu pula, kesalahan dalam verifikasi dapat diantisipasi.