Soal Larangan Buka Puasa Bersama, Pramono Anung: Hanya untuk Pejabat Pemerintahan

Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung buka suara soal surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan Setkab berkaitan dengan larangan buka puasa bersama. Pramono Anung menyatakan bahwa larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada para menteri/pejabat pemerintahan. “Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa (larangan) buka puasa itu atau arahan presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah,” kata Pramono dalam keterangan melalui video yang disaksikan melalui akun Sekretariat Presiden di Youtube, Kamis (23/3) di Jakarta.

Kedua, lanjut Pramono, ketentuan dalam surat itu tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama. Ketiga, kata dia, yang tidak kalah penting adalah saat ini aparatur sipil negara, pejabat pemerintah, sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Oleh karena itu, Pramono mengatakan Presiden Jokowi meminta kepada jajaran pemerintah, ASN, berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana. Tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama. “Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama. Demikian,” pungkas Pram, panggilan akrab Pramono Anung.

Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga. Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin, yakni: 1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian; 2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan; 3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan kepada presiden dan wakil presiden sebagai laporan.

Search