Tunda Subsidi Bus Listrik, Luhut: Belum Penuhi Tingkat Komponen Lokal

Subsidi bus listrik ditunda dari rencana 20 Maret menjadi 1 April. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ini karena belum ada yang memiliki tingkat komponen dalam negeri atau TKDN di atas 40%. “Bus listrik ini rata-rata local content tidak sampai 40%,” ujar Luhut dalam konferensi pers, di Kantornya, Jakarta (21/3). Namun bus listrik memiliki kontribusi besar terhadap lingkungan, sehingga pemerintah akan tetap memberikan subsidi. Kementerian Perindustrian akan mendorong supaya bus listrik memenuhi TKDN 40%.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan memberikan insentif pajak tambahan berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 10% untuk bus listrik dan mobil listrik dengan TKDN di atas 40%. “Untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN di atas 40% mengikuti program Kementerian Perindustrian diberikan insentif PPN 10%, sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%,” ujar Sri Mulyani.

Rincian diskon PPN bus listrik sebagai berikut: TKDN di atas 40% mendapatkan diskon PPN 10%, jadi hanya harus membayar 1% TKDN 20% – 40% memperoleh diskon PPN 5%, sehingga hanya harus membayar 6%. Untuk tipe model dan tipe kendaraan yang telah memenuhi syarat TKDN akan ditetapkan oleh keputusan Menteri Perindustrian.

Search