Insentif Mobil Listrik Diumumkan 1 April, Harga Bisa Turun 32 Persen

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan insentif fiskal untuk mobil listrik baru akan diumumkan pada 1 April mendatang. Luhut berharap insentif itu nantinya menjadikan industri transportasi RI menjadi industri yang lebih hijau. Selain itu, insentif juga dapat mempercepat program KLBB. Menurutnya, Indonesia berisiko besar hanya menjadi pasar kendaraan listrik jika tidak bertindak cepat. Pemerintah menyadari harga kendaraan listrik masih cukup mahal bagi sebagian masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah lebih jauh dengan memberikan bantuan dan insentif fiskal. Melalui kebijakan ini masyarakat diharapkan bisa memperoleh KBLBB dengan harga lebih terjangkau.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan insentif fiskal pemerintah akan menekan harga mobil listrik 32 persen. Insentif itu berupa pembebasan pajak (tax holiday) 20 tahun sesuai nilai investasi untuk industri logam dasar hulu besi baja termasuk smelter nikel dan produksi baterai. Lalu, super deduction tax hingga 300 persen untuk atas biaya pengembangan dan penelitian bidang pembangkit tenaga listrik dan baterai listrik. Kemudian, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku baterai. Berikutnya, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal untuk pabrik industri kendaraan bermotor. Selanjutnya, PPNBM mobil listrik dalam negeri dengan Kemenperin 0 persen, dibandingkan kendaraan lain 15 persen. Kemudian, pembebasan tarif bea masuk untuk impor kendaraan listrik dalam kondisi tidak utuh atau Incompletely Knocked Down (IKD), pembebasan bea masuk kendaraan yang diimpor langsung dengan komponen lengkap tapi belum dirakit (Completely Knock Down/CKD), pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor, hingga insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Berbasis Listrik hingga 90 persen.

Search