Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengirim 300 surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal temuan transaksi mencurigakan. Ada satu surat dengan nilai transaksi paling jumbo sebesar Rp189 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pihaknya menerima 300 surat dari PPATK, dengan nilai transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun. “Saya minta seluruh, Pajak, Bea Cukai, untuk melihat surat tersebut. Melihat dan meneliti apa yang menjadi data dan informasi. Disebutkan oleh PPATK ada 15 individu dan entitas.” ungkapnya.
“Bea Cukai yang menerima surat langsung dari PPATK by hand, melakukan penelitian terhadap nama-nama 15 entitas tersebut. Mereka adalah yang melakukan ekspor, impor, emas batangan dan emas perhiasan, kegiatan money changers dan kegiatan lainnya. Ia menjelaskan pihaknya sudah melakukan tindak lanjut serta membahas laporan hasil analisis (LHA) tersebut bersama PPATK. “Ini yang tadi disampaikan Pak Menko, LHA kemudian dilakukan follow up. Pada saat yang sama, waktu Bea Cukai mengatakan tidak ditemukan (kecurigaan), maka Pajak masuk,” imbuhnya.