Setelah aturan lama dicabut, Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) segera menerbitkan regulasi anyar mengenai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah atau beras. HPP baru itu untuk menjaga stabilitas dan keseimbangan harga gabah atau beras baik di tingkat petani, penggilingan, pedagang, serta masyarakat. Menurut Arief, usulan HPP terbaru telah memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi. HPP yang diusulkan mengacu kepada masukan organisasi petani, penggilingan, dan kementerian/ lembaga terkait yang dihitung berdasarkan struktur ongkos usaha tani dan perkembangan harga keekonomian gabah dan beras saat ini.
Arief menambahkan, selanjutnya setelah HPP diputuskan akan dituangkan ke dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan). Dalam waktu dekat, akan dilakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang HPP Gabah dan Beras dan Rafaksi Harga ini. Kemudian, dilanjutkan dengan proses pengundangan sehingga HPP Gabah dan Beras yang baru bisa segera terbit saat masuk puncak panen raya pada 2023. Dia meyakini apabila sudah diterapkan, HPP tersebut dapat menjadi instrumen pemerintah untuk melindungi petani atau produsen dengan menjaga harga penjualan petani tidak jatuh/ anjlok di bawah biaya pokok produksi, yang tentunya akan sangat merugikan petani.