Aksi sejumlah pejabat yang memamerkan harta kekayaan yang dinilai tidak wajar berbuntut panjang. Beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kementerian, dan instansi pun mengeluarkan larangan hingga sudah merilis aturan bagi pegawai untuk tidak pamer harta kekayaan. Sejumlah kasus pejabat yang pamer harta antara lain: eks pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, dan Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra. Kasus ketiganya kini menjadi sorotan publik.
Daftar BUMN dan kementerian larang pegawai pamer harta Berikut daftar kementerian hingga BUMN yang merilis aturan berisi larangan bagi pegawai pamer harta kekayaan dirangkum dari sejumlah pemberitaan:
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni)
- Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN)
- Kejaksaan Agung (Kejagung)
- PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo)
- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)
Tak berbeda jauh dengan kementerian dan BUMN lainnya, larangan yang sama juga diutarakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas. Menpan-RB melarang secara tegas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementeriannya pamer harta. “Sudah jelas ya dari arahan presiden supaya ASN tidak pamer kemewahan, supaya taat untuk LHKPN dan seterusnya,” ujar Anas. Azwar mengatakan, larangan pamer harta kepada pegawai KemenPAN-RB adalah arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini diambil setelah memperhatikan perkembangan situasi saat ini ketika publik menyoroti harta kekayaan dan gaya hidup mewah pejabat.