Pembelaan Partai Prima Usai Jadi Bulan-bulanan, Tolak Disebut Ingin Tunda Pemilu

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, partai-partai politik semestinya memahami bahwa ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi peserta pemilu. Hasto pun menyindir Partai Prima terkait gugatannya kepada KPU terkait tidak ditetapkan sebagai partai peserta pemilu. Hasto menyesalkan bahwa Partai Prima tidak memahami akan ketentuan yang mesti dipenuhi parpol agar bisa menjadi peserta pemilu. Di samping itu, Hasto juga menuding ada ‘kekuatan besar’ di balik putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yanuar Prihatin mengaku heran lantaran Partai Prima menuntut tahapan pemilu ditunda setelah tidak lolos verifikasi. Yanuar menegaskan, putusan pengadilan tersebut tidak saja mengacaukan sistem pengambilan keputusan yang berkaitan dengan seluk beluk pemilu, tetapi juga semakin membuat keadaan lebih tidak terkendali. Sementara itu, Menko Polhukam, Mahfud MD, menduga ada permainan di balik putusan penundaan tahapan pemilu. Namun demikian, Mahfud tidak menjelaskan lebih jauh soal permainan tersebut dan siapa aktor di balik putusan penundaan pemilu itu. Di sisi lain, Mahfud menilai hakim PN Jakarta Pusat keliru memutuskan sengketa pemilu dan hal itu bertentangan dengan Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2019. Meski demikian, Mahfud memastikan bahwa pemilu tetap akan terselenggara dan ke depan bakal melakukan perlawanan atas putusan pengadilan tersebut.

Setelah dikritik dari sejumlah pihak, Partai Prima pun membela diri, terutama terkait pernyataan Mahfud. Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menyebut Mahfud bersikap reaktif terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agus menegaskan, Partai Prima hanya ingin berjuang untuk bisa ikut Pemilu 2024 setelah dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu oleh KPU. Agus menyampaikan, Partai Prima tidak mengetahui jika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa pemilu. Menurutnya, permohonan gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU. Agus menyayangkan pihak-pihak yang berprasangka buruk terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Search