Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan empat insentif untuk pembelian hingga pengembangan industri hulu kendaraan listrik seperti industri baterai, stasiun pengisian baterai, serta industri komponen. Pertama, insentif penurunan bobot risiko kredit Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) perbankan menjadi 50 persen bagi produksi dan konsumsi KLBB (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai) dari semula 75 persen. Relaksasi yang dikeluarkan sejak 2020 ini diperpanjang hingga 31 Desember.
Kedua, relaksasi penilaian kualitas kredit perbankan untuk pembelian kendaraan listrik dan/atau pengembangan industri hulu kendaraan listrik dengan plafon sampai Rp5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga. Ketiga, ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan perbankan berdasarkan POJK Nomor 51/POJK.3/ 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan. Penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian kendaraan listrik dan/atau pengembangan industri hulu kendaraan listrik dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan. Keempat, pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Pengecualian diberikan untuk penyediaan dana dalam rangka produksi kendaraan listrik berserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapat pengecualian BMPK, dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan atau asuransi BUMN dan BUMD.