Kalah Melawan Gugatan Perdata Prima, Pimpinan KPU Diadukan ke DKPP

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengadukan tujuh unsur pimpinan KPU ke DKPP. KPU diduga melanggar etik akibat kekalahan melawan Prima. Kepala Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan KAMMI, Rizki Agus Saputra, mengatakan kekalahan KPU terhadap gugatan perdata Prima tidak hanya dipengaruhi faktor majelis hakimnya, tetapi juga perlu dilihat dari kesungguhan KPU saat melawan gugatan di persidangan. Rizki mengatakan KPU meremehkan karena seolah-olah gugatan dari partai yang tidak lolos verifikasi administrasi bakal ditolak di PN Jakpus. Jadi, sejak awal KPU sudah punya stigma yang tidak baik terhadap proses berjalannya penegakan hukum.

KPU dinilai tidak mempersiapkan alat bukti untuk memberikan perlawanan setelah eksepsinya ditolak majelis hakim. KPU semestinya lebih siap dalam persidangan dengan mempersiapkan alat bukti semaksimal mungkin. Hal itu terlihat salah satunya dari KPU yang tidak menggunakan pengacara dalam melawan gugatan dan hanya memberikan kuasa kepada 43 unsur pimpinan dan pegawai KPU. Menurut Rizki, hal tersebut telah melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Aturan itu menyebutkan, dalam melaksanakan prinsip profesional, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan, KPU selalu serius dalam menghadapi setiap gugatan. Namun, terkait gugatan Prima ke Bawaslu dan PTUN, putusannya tidak diterima. Tidak dilibatkannya pengacara dalam menghadapi gugatan perdata Prima di PN Jakpus dikarenakan jalur gugatan dan sengketa tentang partai politik adalah Bawaslu dan PTUN. Dengan demikian, ketika perkara dibawa ke ranah gugatan perdata ke PN Jakpus, KPU berpendapat hal tersebut bukan kompetensi PN. Sebagai pelaku kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai, KPU merupakan pihak yang mengetahui urusan. Secara terpisah, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan pihaknya ingin mengadakan rapat kerja dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Menteri Dalam Negeri untuk membahas putusan PN Jakpus. Rapat kerja menurut rencana diselenggarakan secepatnya di masa reses, tetapi masih menunggu izin pimpinan DPR.

Search