Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) meminta pemerintah memberantas impor ilegal sepatu bekas yang merugikan industri alas kaki dalam negeri. Apalagi, industri ini masih mengalami kontraksi sebagaimana terlihat dari survei Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Februari 2023. Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri menerangkan, dari sisi aturan sudah ada, tinggal penegakannya yang harus dijalankan dengan benar untuk memberantas impor ilegal sepatu bekas. Aprisindo meminta pemerintah lebih mendukung keberlangsungan industri alas kaki. Ada 2 hal yang kami khawatirkan mengenai impor, yaitu impor sepatu murah yang bisa sepatu bekas dan sepatu tiruan atau kw. Sebab produk tersebut merugikan industri alas kaki yang orientasi pasar domestik. Diharapkan pemerintah bisa kerja sama dengan asosiasi, karena datanya sudah ada semua, sehingga bisa jalan bareng buat penegakan (hukum).
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), impor alas kaki mengalami tren kenaikan dalam 5 tahun terakhir, dan hanya turun pada saat awal pandemi di tahun 2020. Rinciannya, pada 2018 nilai impor sebesar US$ 746,5 juta. Lalu, naik pada 2019 menjadi US$ 873,1 juta dan turun pada 2020 menjadi US$ 617,3 juta. Sayangnya, pada 2021, naik menjadi US$ 732,2 juta dan bahkan melejit hingga US$ 1,03 miliar pada tahun lalu. Di sisi lain, Firman mengaku bingung karena saat ini industri alas kaki kesulitan untuk mendapat bahan baku dari impor. Rata-rata para anggota Aprisindo hanya mendapat 10% dari kuota yang mereka ajukan. Kuota impor bahan baku kita dibatasi, tapi nilai impor produk jadinya malah naik, itu harus dipertanyakan. Ironis, kita yang benar dipersulit dan yang enggak benar malah banyak beredar. Pemerintah harus duduk bareng dengan asosiasi untuk menyelesaikan masalah ini secara bersama. Dia mengatakan, industri membutuhkan impor dalam produksinya, seperti impor material dan bahan baku. “Kalau bicara impor bahan baku dan material itu diperlukan industri untuk bisa lebih kompetitif. Sementara itu, data Kemendag hanya melihat HS 64 secara umum, tanpa menjelaskan bagian mana yang mengalami kenaikan, apakah impor sepatu jadi atau impor bahan baku. Firman menjelaskan, ada beberapa alasan kenapa industri harus impor bahan baku. Pertama, terkadang, industri alas kaki tidak bisa memenuhi minimum pemesanan bahan baku di dalam negeri. Selain itu, kepastian pasokan juga menjadi masalah, sebab industri bahan baku juga masih bergantung pada bahan baku impor juga.
Ilegal Harus Dihentikan
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, praktik impor sepatu bekas ilegal harus segera dihentikan. Pernyataan tersebut menanggapi viralnya video hasil investigasi jurnalis Singapura mengenai impor ilegal sepatu bekal.
Dalam video tersebut disebutkan masyarakat Singapura mendonasikan sepatu olahraga bekas mereka melalui boks-boks donasi di tempat umum. Kemudian, seorang jurnalis ikut menyumbangkan sepatunya dan memasang alat pelacak di sepatu miliknya. Dari hasil pelacakan, jurnalis tersebut mengetahui sepatu-sepatunya dijual di pusat-pusat penjualan sepatu bekas di Batam maupun Jakarta.
“Praktik impor ilegal sepatu bekas ini harus dihentikan. Ini berdampak buruk bagi industri alas kaki dalam negeri,” kata Menperin dalam keterangan tertulisnya.
Agus meyakini impor sepatu bekas ilegal dilakukan secara terorganisasi. Oleh karena itu, ia mengatakan, Kemenperin tidak bisa sendirian bertindak memerangi aksi kejahatan tersebut. “Perlu dukungan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan dengan tegas,” tutur dia.
Saat ini, Kemenperin telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengenai masalah impor ilegal. Kemenperin juga meminta pihak yang berwenang untuk meningkatkan pengawasan barang impor sampai ke pelabuhan terkecil.
Untuk terus meningkatkan daya saing industri alas kaki di Indonesia yang sebagian besar merupakan industri padat karya, Kemenperin juga berupaya memperkuat rantai pasok dan meningkatkan mutu produk. Kemenperin melalui Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia (BPIPI) mempertemukan pelaku industri besar dengan IKM alas kaki untuk bermitra dan berkolaborasi, sehingga dapat mengisi pasar yang potensial. “Kemenperin terus mendorong program pengembangan produk yang di dalamnya terdapat pengembangan teknologi serta program akses pasar promosi pemasaran, bagi IKM alas kaki berorientasi ekspor,” ucap Menperin.