Telusuri ‘Pola Penyamaran’ Harta Kekayaan Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun, KPK: ‘Dia tahu banget bagaimana cara ke sana kemari’

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, mengatakan pihaknya akan menelusuri secara detail asal-usul harta yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, sejak tahun 2003 sampai 2021 dalam proses klarifikasi yang sedang berlangsung saat ini. Jika bisa diketahui asal usulnya, maka setidaknya bisa diketahui “pola” dugaan penyelewengan yang dilakukan Rafael Alun, kata Pahala. Menurutnya, Rafael merupakan orang keuangan yang diduga tahu bagaimana cara menyamarkan hartanya. “Ini bukan [perkara] sederhana. Dalam arti ini orang keuangan benar, dia tahu banget bagaimana cara ke sana kemari. Jadi kita ingin polanya dapat, baru ke yang lain,” ujar Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (01/03).

Sejauh ini, kata dia, tim KPK dengan dibantu Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menemukan Rafael memiliki saham di enam perusahaan di Minahasa Utara yang nilainya mencapai Rp1,5 miliar. Segala harta yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya itu, menurut Pahala, akan ditelusuri asal usul dan kebenarannya dengan cara mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Adapun soal mobil Rubicon, tim KPK menemukan bahwa kendaraan mewah itu bukan atas nama yang bersangkutan merujuk pada surat STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Pahala juga menjelaskan KPK pernah melakukan pemeriksaan atas LHKPN Rafael dari tahun 2015 sampai 2018. Hasil pemeriksaan yang dikeluarkan pada 23 Januari 2019 bahwa tidak ada yang melenceng dalam laporan harta kekayaan tersebut. Pahala memastikan proses klarifikasi ini tidak akan berhenti pada hari ini namun akan berlanjut sampai beberapa hari ke depan. Langkah selanjutnya, KPK akan memeriksa pihak lain yang diduga terlibat dalam “pola” penyelewengan Rafael.

Search