Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, diperiksa oleh DKPP terkait pernyataan kemungkinan diterapkannya kembali sistem proporsional daftar calon tertutup pada pemilu. Pernyataan ini dinilai partisan dan menimbulkan kegaduhan masyarakat. Sidang yang berjalan selama dua jam ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito serta dihadiri oleh pengadu, yaitu Muhammad Fauzan Irvan, Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch, dan pihak teradu Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU. Hadir pula pihak terkait, yaitu Idham Kholid yang merupakan anggota KPU. Fauzan mengatakan banyak diskusi di kampus dan ruang-ruang publik mengenai hal ini. Respons masyarakat cenderung tidak setuju, beberapa partai politik juga menyebutkan penolakannya.
Namun, Hasyim menyanggah dan mengatakan bahwa pernyataan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi pemilu serta pemberitahuan kepada publik mengenai proses uji materi yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Hasyim mengatakan bahwa apa yang disebutkannya pada sambutan Catatan Akhir Tahun 2022 KPU itu merupakan bentuk penyampaian informasi terkait progres pemilu. Menurut Hasyim, uji materi ini merupakan hal yang penting dan berdampak besar bagi masyarakat.
Sidang ditutup dengan kesimpulan dari tiap-tiap pihak. Ketua Majelis memberi kesempatan bagi pengadu dan teradu untuk mengirimkan tambahan kesimpulan selama dua hari ke depan. Setelah menerima kesimpulan, DKPP akan melaksanakan rapat pleno dan hasilnya akan dibacakan pada agenda pembacaan putusan.