KPU memutuskan tidak mengeluarkan aturan baru terkait sosialisasi parpol dan calon peserta Pemilu 2024 lainnya sebelum masa kampanye. KPU tetap berkukuh Peraturan KPU No 33/2018 masih relevan untuk mengatur sosialisasi oleh parpol peserta Pemilu 2024 sebelum masa kampanye. Hal-hal yang mengatur apa yang bisa dilakukan ataupun dilarang dilakukan oleh parpol, menurut Ketua KPU Hasyim Asy’ari, tertera dalam Pasal 25. Sementara sosialisasi yang dilakukan figur potensial bakal capres ataupun bakal caleg, bisa masuk sebagai pelanggaran administrasi ataupun pidana pemilu.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan Bawaslu awalnya berharap ada peraturan KPU yang lebih ketat mengatur soal sosialisasi. Apalagi dalam rapat tripartit antara Bawaslu, KPU, dan DKPP, akhir tahun lalu, disepakati akan terbitnya peraturan tersebut dari KPU. Kesepakatan dilakukan karena dipangkasnya masa kampanye yang berimbas pada masifnya peserta dan calon peserta Pemilu 2024 menyosialisasikan diri. Padahal, PKPU No 33/2018 hanya mengatur parpol.
Mantan anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menilai PKPU No. 33/2018 dan Peraturan Bawaslu No. 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu sudah tidak sesuai jika digunakan untuk Pemilu 2024. Pasalnya, kedua aturan itu terbit saat masa kampanye masih berlangsung tujuh bulan, sedangkan pada Pemilu 2024 kampanye hanya 75 hari. Dengan tidak adanya aturan lebih ketat soal sosialisasi sebelum kampanye, KPU seakan dibiarkan menjadi arena tarung bebas saja. Jika ada aturan lebih ketat soal sosialisasi, Bawaslu akan lebih mudah mengawasi dan menindak pelanggaran yang dilakukan, baik oleh parpol maupun calon peserta pemilu lainnya. Mantan Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan ketiadaan aturan sosialisasi yang ketat juga berpotensi menimbulkan konflik. Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu, Kaka Suminta, khawatir sosialisasi parpol serta para figur potensial capres/cawapres dan caleg akan semakin marak, dan berpotensi berebut lahan untuk menarik simpati pemilih di ruang publik ataupun ruang digital. Tujuan awal pengurangan masa kampanye untuk mengurangi potensi polarisasi, bisa tidak tercapai karena pertarungan justru sudah dimulai jauh hari sebelum masa kampanye resmi.