Ketua Institusi Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas menilai penutupan titik u-turn (putar balik) dan penerapan electronic road pricing (ERP) bukan solusi mengatasi kemacetan Jakarta. Menurutnya, penerapan ERP tidak menjadi solusi karena adanya unsur kepentingan. Untuk mengurangi kemacetan, ia menyarankan pemerintah untuk membuat aturan wajib menggunakan angkutan umum. Dengan diwajibkannya naik angkutan umum, maka jumlah kendaraan pribadi akan berkurang, sehingga tidak ada kepadatan lalu lintas. Dia mengatakan dengan diberlakuknnya aturan tersebut setiap hari, dipastikan akan ada pengurangan jumlah pemakaian kendaraan pribadi. Berikutnya, pemerintah perlu menegakkan aturan yang dimuat dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi. Sudah ada ketentuan bahwa pemilik kendaraan wajib memiliki atau menguasai lahan parkir.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ada peningkatan kemacetan di beberapa titik di Ibu Kota. Peningkatan itu, misalnya, terpantau di Jalan RE Martadinata karena pekerjaan pembangunan harbour road toll II. Saat ini ada manajemen rekayasa lalu lintas untuk jalan RE Martadinata yang tadinya 4-2, 4 lajur 2 arah, saat ini menjadi 2 lajur 1 arah. Oleh karena itu, pihaknya akan kembali menambah penutupan u-turn atau belokan putar balik di lima wilayah kota. Sebelumnya Dishub DKI telah menutup 8 titik putar balik sejak akhir tahun lalu. Total lokasi u-turn yang akan ditutup untuk mengurangi kemacetan sebanyak 27 titik. Selain itu juga akan diterapan sistem satu arah di tujuh ruas jalan di Jakarta.