Pemerintah Berhasil Rampas Aset Rp22 Triliun dari Kasus BLBI

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) merampas aset senilai Rp22 triliun berupa aset fisik dan penyitaan harta kekayaan. Secara rinci, nilai tersebut berasal penyitaan dan penyerahan barang jaminan atau harta kekayaan lain sebesar 1.775 hektar dengan estimasi nilai Rp13,66 triliun, lalu 1.809 hektar berupa penguasaan fisik aset dengan perkiraan nilai Rp8,54 triliun. Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD mengungkapkan kegiatan penguasaan fisik telah beberapa kali dilaksanakan pada periode Juli 2022 sampai dengan Februari 2023, dengan total aset yang berhasil dikuasai seluas 13.360.112,67 meter persegi.

Terkait dengan penyitaan, BLBI juga telah mendapatkan dana kembali dari Bank Putra Surya Perkasa yang sempat dikucurkan sebesar Rp5,38 triliun. Hal ini didapatkan Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Jakarta II atas dua harta kekayaan obligor Trijono Gondokusumo selaku pemegang saham PT Bank Putra Surya Perkasa.

Secara keseluruhan, Satgas BLBI mencatatkan perolehan aset dan PNBP dengan jumlah aset seluas 3.900 hektar atau estimasi nilai sebesar Rp28,37 triliun. Angka ini berupa penyetoran PNBP dari obligor atau debitur ke kas negara serta penyitaan dan penguasaan fisik aset. Komponen lain dalam capaian itu adalah dalam bentuk uang atau PNBP ke kas negara sebesar Rp1,05 triliun. Juga PMN nontunai sebesar Rp2,49 triliun dan penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga Rp2,6 triliun. Menteri Koordinator Polhukam ini juga mengungkapkan bahwa upaya penagihan antara lain dengan melakukan blacklist perbankan, pembatasan terkait dengan data-data Badan Hukum dan perubahannya, pembatasan memperoleh pembiayaan dari Bank BUMN, pemblokiran aset, dan pembekuan saham.

Search