Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan pemilih lebih memilih mencoblos calon legislatif ketimbang logo partai dalam pemilu. Idham menyebut hal itu dibuktikan dengan rekapitulasi berjenjang dalam pemilu sebelumnya. Dari rekapitulasi itu didapatkan hasil 75 persen pemilih memilih nama caleg dan 25 persen lainnya mencoblos lambang partai.
Idham menyampaikan bahwa pemilih tidak memiliki masalah dengan sistem proporsional daftar terbuka. Sebab, terbukti bahwa pemilih lebih prefer mencoblos caleg. Idham mengatakan kini KPU tetap menjalankan norma dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu, Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Susilo Bambang Yudhoyono belakangan mempertanyakan urgensi merombak sistem pemilu tersebut, seperti situasi krisis tahun 1998, sehingga sistem pemilu mesti diganti di tengah jalan. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto lantas merespons sentilan SBY tersebut dengan menyinggung kembali perubahan sistem pemilu di era pemerintahannya pada 2008 lalu, yang merupakan masa pemerintahan SBY. Saat itu, beberapa kader Demokrat melakukan perubahan sistem proporsional tertutup menjadi terbuka melalui mekanisme judicial review.