Bawaslu: Harusnya Dana Kampanye Anies Pelanggaran Pidana

Bawaslu menilai transaksi sumbangan dana kampanye Anies Baswedan pada Pilkada 2017, melanggar ketentuan dana kampanye dan masuk unsur pidana. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, penerimaan dana Rp 50 miliar itu merupakan pelanggaran karena melampaui batas maksimal sumbangan dana kampanye yang boleh diterima calon kepala daerah. UU Pilkada memperbolehkan calon kepala daerah menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp 75 juta, sedangkan dari swasta maksimal Rp 750 juta. Sumbangan dana kampanye itu juga dapat menjadi pelanggaran pidana, karena tidak disebutkan dalam laporan akhir dana kampanye.

Bagja menjelaskan, meski sumbangan dana Rp 50 miliar itu merupakan pelanggaran ketentuan dana kampanye, perkara ini sulit diusut. Sebab, Pilkada 2017 sudah selesai, bahkan Anies sudah selesai menjabat sebagai gubernur DKI sejak 2022 lalu. Kendati begitu, Bagja akan mengecek sejumlah regulasi untuk memastikan batas kedaluwarsa sebuah perkara dugaan pelanggaran dana kampanye. Terlepas dari pengusutan perkara Anies ini, Bagja berharap agar kasus serupa tidak muncul lagi saat gelaran Pemilu 2024.

Pengamat politik sekaligus CEO & Founder Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, menilai wajar mengemukanya persoalan utang piutang Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno saat Pilkada 2017. Sebab, Anies kini menjadi salah satu kandidat calon presiden 2024. Walaupun sudah berlalu, persoalan ini menjadi menarik dan digunjingkan oleh publik, karena elektabilitas Anies cukup diperhitungkan. Menurut Pangi, Anies sudah mengonfirmasi jika utang itu telah berakhir seiring dengan kemenangannya pilkada. Sebaliknya, orang justru akan merasa simpati dengan Anies yang tidak memiliki modal saat kampanye Pilkada DKI Jakarta lalu.

Search