Bawaslu tengah mempersiapkan peraturan yang mengatur bahwa Bawaslu berhak mendapatkan data dalam pengawasan pemutakhiran daftar pemilih. Saat ini, tahapan tersebut sudah berlangsung. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan Peraturan Bawaslu sedang proses sinkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM (15/2). Jika sudah diundangkan maka Bawaslu berhak mendapatkan data. Lolly mengeklaim bahwa rancangan peraturan maupun isu ini sudah pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR RI, yang turut dihadiri oleh KPU, DKPP, dan Kemendagri.
Sebelumnya, Bawaslu mengakui bahwa mereka saat ini tidak diberikan data maupun akses data yang menjadi rujukan proses coklit oleh KPU. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengaku heran dan mempertanyakan sikap KPU ini. Menurutnya, tanpa data yang bisa dijadikan rujukan, pengawas dari Bawaslu yang mengawasi kerja pantarlih di lapangan seperti menghadapi “peta buta”.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos, mengakui bahwa daftar pemilih yang menjadi rujukan pantarlih melakukan coklit tidak dibagikan ke siapa pun di luar KPU. Sebab, data tersebut tergolong sebagai data bergerak atau belum final. Data masih sebagai hasil sinkronisasi, sedangkan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih) terikat kebijakan Kemendagri mengenai zero sharing data policy.