Komisi VIII DPR akhirnya memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26. Angka tersebut terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen dari total BPIH. Biaya tersebut meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Selain biaya yang dibayar oleh jemaah, ada juga biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44,7 persen. Adapun nilai manfaat keuangan haji itu meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, pelindungan, dan dokumen perjalanan, serta perjalanan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8.090.360.327.213,67 atau bila dibulatkan sebesar Rp 8,09 triliun. “Dengan ini malam ini saya sahkan BPIH tahun 2023,” ujar Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi membacakan keputusan di gedung DPR, pada Rabu, 15 Februari 2023.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa besaran BPIH itu terdiri dari dua komponen. Dua komponen itu adalah Biaya Perjalanan Ibada Haji (Bipih) yakni biaya yang ditanggung oleh jemaah haji dan nilai manfaat atau subsidi. “Kita sepakat bahwa besaran rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk jemaah haji reguler per jamaah sebesar Rp 90.050.637,26,” ujar Yaqut usai menandatangani kesepakatan penetapan biaya haji tersebut.