Guncangan kasus gagal bayar Koperasi Simpan Iinjam (KSP) masih belum akan berhenti. Kasus gagal bayar baru yang akan berujung di pengadilan mirip KSP Indosurya Cipta tampaknya akan segera muncul di ranah publik lagi. Hingga kini dalam catatan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah setidaknya ada delapan koperasi yang dimohonkan dan berstatus Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Artinya, saat ini ada delapan koperasi itu sedang berusaha mencicil ke anggota melalui proses PKPU dengan menjalankan resluklurisasi utang melalui proposal homoglasi.
Nah, celakanya pembayaran koperasi itu ternyata tak mulus. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengungkapkan, putusan homologasi yang perlu dijalankan oleh setidaknya delapan KSP masih minim dari sisi realisasi. Hal tersebut dikarenakan tidak ada aturan pengenaan sanksi jika kewajiban pembayaran tidak dilaksanakan sesuai perjanjian perdamaian. Dalam prakteknya sekarang ini putusan PKPIJ itu rendah realsasinya. Hingga kini, cara bisa dilakukan kementerian adalah mengefektifkan pelaksanaan homologasi tersebut. Rata-rata waktu jatuh tempo dari pembayaran homologasi antara 2024 hingga 2026.
Kini, kasus gagal bayar koperasi ini bak bom waktu yang bisa meledak sewaktu-waktu dan nilainya pun tidak bisa dianggap remeh. Dalam catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tindak pidana pencucian uang (TPPU) koperasi nilainya hingga ratusan triliun rupiah. Tepatnya, PPATK menemukan, dari periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 saja, ada 12 koperasi simpan pinjam dengan dugaan TPPU dengan jumlah dana melebihi Rp 500 triliun. Dari jumlah tersebut, memang setengah merupakan dana yang terkait dengan KSP Indosurya Cipta, artinya Rp 200 triliun merupakan aliran dana dari koperasi lain yang berhasil diendus oleh PPATK. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, PPATK memiliki 21 hasil analisis atau informasi terkait 12 koperasi simpam pinjam ilegal. Ivan menjelaskan dana-dana tersebut ada yang dibawa ke luar negeri termasuk KSP Indosurya Cipta. Ivan menjelaskan kurang lebih skema uang nasabah dipakai untuk kepentingan pribadi atau dialirkan ke perusahaan-perusahaan terafi Iiasi pengurus koperasi bermasalah tersebut.