Alert! Pemerintah Jawab Kampung Ilegal WNI di Hutan Malaysia

Pemerintah Malaysia menemukan sebuah kampung ilegal yang diduduki Warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah Negeri Sembilan pada Awal Februari 2023. Mereka diketahui tinggal di dalam hutan yang cukup terisolasi. Salah satunya Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Johor Bahru Sigit Suryantoro Widiyanto menyebut ada total 67 WNI. Mereka berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurutnya, saat ini mereka sudah ditangkap dan ditahan imigrasi Malaysia. Ke-67 WNI juga akan segera dipulangkan.

Ia mengatakan rencana pemulangan dilakukan setelah otoritas di Negeri Sembilan memberikan akses konsuler kepada KJRI Johor Bahru dan Dubes RI untuk Malaysia, Hermono, untuk mengunjungi para WNI tersebut pada 7 Februari lalu. Sigit menyebut para WNI yang membangun pemukiman ilegal di wilayah Negeri Sembilan terjadi akibat adanya lowongan pekerjaan apartemen di wilayah tersebut. Meski tidak dapat mengetahui pasti sejak kapan WNI masuk ke Malaysia, KJRI Johor Bahru menyebut para WNI telah membuat permukiman sejak 2016.

Lebih lanjut Sigit mengatakan KJRI akan fokus pada anak-anak yang ada dalam kelompok WNI tersebut. Diketahui mereka tidak dapat masuk sekolah Malaysia karena tidak adanya izin tinggal resmi di negara tersebut. Meski tak bersekolah, Sigit menyebut anak-anak tersebut sempat mendapatkan pendidikan dari sanggar belajar yang diajarkan oleh tokoh masyarakat di sana.

Search